Ratusan Alat Peraga Kampanye Diteribkan di Bukittinggi: Tim Gabungan Bertindak Tegas!

Tim Gabungan bersama Bawaslu Bukittinggi saat menertibkan APK
Sumber :
  • Ade Suhendra

Padang – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada 2024 yang dipasang di lokasi terlarang telah ditertibkan oleh Tim Gabungan di Kota Bukittinggi yang melibatkan Bawaslu, TNI-Polri, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan Pemkot Bukittinggi, yang dimulai sejak pagi hari, Selasa 15 Oktober 2024.

Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

Komisioner Bawaslu, Ridwan Afandi mengatakan bahwa penertiban awalnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, tetapi upaya akan dioptimalkan agar selesai lebih cepat.

“Sebelum melakukan penertiban, kami telah menyurati seluruh peserta Pilkada untuk menertibkan APK mereka sendiri,” ujarnya.

Pencopotan APK di Bukittinggi, Bawaslu Ingatkan Larangan dan Sanksi Pidana

Ia menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada tim sukses untuk menertibkan APK yaitu hingga 14 Oktober, masih banyak APK yang dibiarkan terpasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik dan tiang telepon sehingga dalam operasi tersebut, tim dengan tegas membongkar APK yang melanggar ketentuan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi menambahkan bahwa untuk baliho program pemerintah yang masih menampilkan gambar Wali Kota sebelumnya, Erman Safar, Bawaslu menyerahkan keputusan penertiban kepada Pemkot Bukittinggi. 

Kampung Pengawas Pemilu di Agam Diresmikan, Sekab Ajak Masyarakat Kawal Proses Demokrasi

“Kami menyerahkan kebijakan ini kepada pihak Pemko untuk menindaklanjuti, karena yang memasang adalah Badan Keuangan Daerah dan DLH,” kata Ketua Bawaslu, Ruzi Haryadi.

Menurutnya, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan, sementara eksekusi adalah tanggung jawab pihak yang berwenang. 

Halaman Selanjutnya
img_title