Bahaya! Balai Besar POM Padang Sita 1.544 Kosmetik Ilegal
- Wahyu Saputra
Padang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat menyita sebanyak 1.544 buah kosmetik ilegal dari berbagai merek.
Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim di Padang menyebut, barang sitaan itu merupakan hasil penertiban pasar pada 26-28 Juli lalu di Kota Padang serta sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Dikatakan Abdul, dari 42 toko dan lapak kosmetik yang diperiksa, didapatkan 23 toko dan lapak di Sumbar yang tidak memiliki izin edar sebanyak 185 item dengan jumlah 1.544 pieces senilai Rp 31,47 juta.
"Satu sarana (toko/lapak) ditemukan menjual kosmetik kedaluwarsa sebanyak 5 item dengan jumlah 15 pieces senilai Rp 394.500,” kata Abdul, Jumat, 5 Agustus 2022.
Abdul menjelaskan, kosmetik ilegal itu berasal dari luar negeri, seperti China, Malaysia, Korea, Thailand, dan dalam negeri yang umumnya dari Pulau Jawa, seperti Jawa Barat. Lalu barang sitaan untuk selanjutnya bakal dimusnahkan oleh BBPOM Padang.
Menurutnya, produk itu masuk kategori ilegal dan berbahaya karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, produk mesti memiliki izin edar agar produk dipastikan aman, bermutu, dan bermanfaat.
Dari temuan BBPOM Padang, banyak kosmetik tidak punya izin edar menggunakan pewarna yang dilarang untuk kosmetik. Selain itu terdapat pemutih yang menggunakan zat terlarang seperti merkuri dan hidrokuinon yang sangat berbahaya.
”Zat dengan dosis yang tidak diketahui, digunakan lama-lama, terakumulasi, bisa memicu penyakit, seperti kanker. Ada pula beberapa kosmetik palsu menggunakan merek terkenal," jelasnya.
Atas temuan itu, para penjual kosmetik ilegal tersebut akan dilakukan pembinaan dan teguran keras. Apabila mereka kembali melakukan tindakan serupa, pihaknya tak segan-segan membawa penjual ke ranah hukum.
Diketahui, tahun ini ada dua kasus kosmetik ilegal yang ditangani BBPOM Padang, yakni penjualan kosmetik ilegal secara daring dan langsung di toko kosmetik di Padang Pariaman, Kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan.
”Sekarang kasusnya sudah tahap 1,” kata Patria Dehelen, selaku Koordinator Subtansi Penindakan BBPOM Padang.
Sementara itu, analis perdagangan Dinas Perdagangan Kota Padang, Ferdinand Yuyan mengatakan, pihaknya akan membina para pedagang dengan sosialisasi secara bertahap agar memperjual-belikan kosmetik yang memiliki izin edar dari BPOM.
”Kalau tidak ada izin edar, kosmetik itu berbahaya terhadap masyarakat. Pedagang yang masih kedapatan menjual kosmetik ilegal juga bisa ditindak secara pidana,” tegas Ferdinand.