Awas! Beli LPG 3 Kg di Pengecer Mulai Februari Dilarang

Awas! Beli LPG 3 Kg di Pengecer Mulai Februari Dilarang
Sumber :
  • detik.com

PadangWakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi pengecer elpiji (LPG) 3 kg atau gas melon. Para pengecer akan didorong untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series di Sumbar 

Menurut Yuliot, langkah ini bertujuan untuk menata kembali penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan perubahan ini, pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina akan mendapatkan nomor induk usaha.

"Kami sedang menata agar harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Horee, Harga BBM Non Subsidi di Sumbar Turun 

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi para pengecer LPG 3 kg untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina. Proses transformasi ini mengharuskan pengecer untuk mendaftar secara online.

"Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, karena perseorangan pun diperbolehkan. Kemudian, mereka perlu masuk ke sistem OSS yang telah diintegrasikan dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri," jelas Yuliot.

Transformasi Besar Pertamina Group: Pergantian Jajaran Direksi Subholding dan Anak Usaha

Transformasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang tidak resmi, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg ke depannya dapat dihindari.

Yuliot juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya oversupply dan memastikan penggunaan LPG 3 kg yang tepat sasaran. "Aturannya ditetapkan oleh Pertamina, dan distribusinya juga dilakukan melalui Pertamina," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title