Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran 82 Kg Ganja

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar gagalkan pengiriman 82 kg ganja
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan, namun akhirnya berhasil diamankan," ujar Kombes Pol Nico Setiawan.

Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Negatif Narkoba

Penyidik mengungkapkan bahwa dalam mobil yang dibawa pelaku terdapat empat karung plastik besar berwarna putih yang masing-masing berisi 82 paket ganja.

"Pelaku mengaku ada satu orang lagi yang terlibat dalam penyelundupan ini, namun saat ini pelaku tersebut masih dalam pengejaran," kata Dirresnarkoba Polda Sumbar.

AKP Dadang Sempat Marah dan Ancam Petugas Saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim

Dikatakannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tiga Bulan Buron, Dalang Jaringan Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polres Payakumbuh

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.