Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran 82 Kg Ganja

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar gagalkan pengiriman 82 kg ganja
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 82 kilogram. 

Update Mayat Dalam Karung: Identitas Pelaku Pembunuhan Sudah Diketahui ?

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 05.55 WIB di Jalan Raya Simpang IV - Manggopoh, Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku diketahui berinisial TH (42 tahun), seorang wiraswasta asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, tertangkap saat membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BB 1797 HC. 

Polda Sumbar Bongkar Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat

Selain ganja, polisi juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk sebuah ponsel merk Oppo.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico Setiawan mengatakan informasi awal mengenai distribusi narkotika ini diperoleh dari hasil penyelidikan yang mengarah pada pengiriman ganja menuju Kota Padang.

Warning Kapolda Sumbar Yang Baru, Jangan Terlibat Narkoba

"Kami segera melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya pelarian pelaku dihentikan setelah tim gabungan, yang terdiri dari anggota Polsek Kinali dan Intel Kodim 0305 Pasaman, berhasil menangkap TH dengan bantuan masyarakat sekitar. 

"Pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan, namun akhirnya berhasil diamankan," ujar Kombes Pol Nico Setiawan.

Penyidik mengungkapkan bahwa dalam mobil yang dibawa pelaku terdapat empat karung plastik besar berwarna putih yang masing-masing berisi 82 paket ganja.

"Pelaku mengaku ada satu orang lagi yang terlibat dalam penyelundupan ini, namun saat ini pelaku tersebut masih dalam pengejaran," kata Dirresnarkoba Polda Sumbar.

Dikatakannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.