Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas Diamankan Kejari Bukittinggi

Kedua tersangka I dan J saat akan ditahan
Sumber :
  • Istimewa

Padang –Dua orang tersangka baru yang terlibat kasus korupsi Pasar Atas Bukittinggi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi.

Film Squid Game: Permainan Maut yang Mengungkap Sisi Kegelapan Manusia

Diketahui sebelumnya bahwa kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas Bukittinggi telah merugikan negara senilai Rp 811 juta.

Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi mengatakan dua orang tersangka inisial I berstatus swasta dan J berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum dan dilakukan penahanan.

Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

"Keduanya ditahan pada Selasa 4 Maret 2025 kemarin dan dititip sementara di Lapas Biaro untuk menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang," kata Saldi, Rabu 5 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa peran kedua tersangka sama dan dari hasil penyelidikan berkas tahap dua terafiliasi ke pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021

Pasca Debat Pemungkas Pilkada Pessel, Kasus Korupsi PDAM Bikin Heboh Lagi

"Penasehat umum dari tersangka sempat meminta penangguhan penahanan tapi belum bisa dikabulkan dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kasi Intel Kejari Bukittinggi.

Menurutnya, kasus korupsi ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih menambahkan di tahun 2023 Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh orang tersangka atas nama AL, HR, RY, masing-masing berstatus ASN serta empat orang dari perusahaan penyedia jasa.

"Sebanyak 6 orang sudah disidangkan dengan dua terdakwa telah menerima putusan, satu orang atas nama Yaser Yatim berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Dasmer Saragih.

Kemudian dua orang I dan J baru diumumkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 dan total tersangka kasus saat ini berjumlah sembilan orang.

"Kami tidak bisa memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka karena semua akan dilihat juga dari fakta persidangan nantinya," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Akibat perbuatan tersangka maka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat.

Perbuatan para tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.