Kejujuran Ferdy Sambo Diuji Hari Ini

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, tersangka Putri Candrawathi
Sumber :
  • Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/YU

Padang – Ferdy Sambo, sang aktor utama kasus Duren Tiga Berdarah yang merenggut nyawa Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dijadwalkan akan menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, Kamis 8 September 2022. 

Polri Klaim Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman

"Untuk Ferdy Sambo, akan dijadwalkan pemeriksaan (tes kebohongan menggunakan lie detector) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Andi Rian Djajadi, Kamis 8 September 2022.

Seperti yang sudah dilakukan pada tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) kata Andi Rian, uji Polygraph bertujuan untuk memperkaya atau menambah bukti-bukti yang sudah dikumpulkan serta didalami oleh pihak kepolisian. 

Polri Buka Pintu Bagi Penyandang Disabilitas, Terobosan Baru Dalam Sejarah Rekrutmen

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka Obstraction Of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Presiden Jokowi Resmikan 26 Rumah Sakit TNI, Termasuk 2 di Padang

Selain Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria juga menjadi tersangka Obstraction Of Justice.

Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. 

Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu. Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.