Krisis Keuangan Alasan Negara Ngutang Ke Warga Padang Di Tahun 1950

Ilustrasi Pemberian Uang. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Ilustrasi Emas

Photo :
  • Pixabay
Gandeng Polda Sumbar, Pertamina Pastikan Kualitas dan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran

Mendrofa berkata, gugatan atas hutang dengan tergugat Pemerintah RI saat ini, terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran hutang tersebut. Munculnya angka Rp62 miliar itu, hasil konversi dari harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, kalau diakumulasikan keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas. 

“Dalam peraturan mengenai pinjaman pemerintah itu, bunganya 3 persen. Setelah kita akumulasikan semua, maka bunga ditambah pokok ada sekitar 63 kilogram emas detik ini. Kalau kita kaji dengan harga emas sekarang ini, ada sekitar ada sekitar Rp62 miliar. Dan itu semua, dikabulkan Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum yang kita ajukan,”ujar Amiziduhu Mendrofa.

Ramadan Penuh Berkah: 570 Warga Pauh Terima Bantuan Sembako

Mendrofa melanjutkan, dalam lembaran perjanjian pnjam meminjam waktu itu, dinyatakan apabila telah dibayar, maka pinjaman ini baru dianggap lunas. Sementara, kita selama ini belum pernah dibayar. Itu salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan kita.

“Dalam perjanjian yang dibuat dalam lembaran perjanjian pinjaman ini, sudah dinyatakan baru bisa dianggap lunas apabila telah dibayar,”ujarnya.

Pastikan Parsel Aman untuk Konsumsi, Wali Kota Hendri Septa Sidak ke Sejumlah Swalayan

Amiziduhu Mendrofa

Photo :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Adanya jawaban dari Menteri Keuangan soal hutang tersebut kadaluarsa, Mendrofa menyebut jawaban itu sama sekali tidak tepat. Pasalnya, kadarluarsa dalam pinjaman pemerintah, sama sekali tidak ada.

Halaman Selanjutnya
img_title