Siasat Irjen Teddy Ganti Barbuk Dengan Tawas Hingga Jual Sabu Ke Mami

Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 41,4 Kg di Bukittinggi, Sumbar.
Sumber :
  • VIVA Padang /Adi Prima

Sisa Barbuk 41.4 Kilogram Sabu Sudah Dimusnahkan

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

Terkait dengan barang bukti 41,4 kilogram, pada rabu 15 Juni 2022 lalu, Irjen Teddy Minahasa bersama dengan forkopimda kota Bukittinggi, melakukan pemusnahan barang bukti tersebut seberat 35 Kilogram. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Bukittinggi.

Dalam pidatonya, Irjen Teddy menyebutkan jika 5 kilogram dari barang bukti tersebut tidak dimusnahkan karena, dijadikan sample barang bukti yang akan dihadirkan di pengadilan.

Mobil Angkutan Tidak Diperbolehkan Melintas Selama Idul Fitri di Sumbar, Berikut Jadwalnya

Teddy mengatakan waktu itu, dari pengungkapan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar tersebut, sudah ada penambahan satu tersangka lagi. Dengan begitu, seluruh tersangka yang sudah diamankan menjadi sembilan orang.

Teddy juga menyebut jika proses hukum kasus narkotika tersebut, masih terus berjalan. Narkotika atau penyalahgunaan narkoba menurutnya merupakan suatu kejahatan yang tidak bisa ditoleransi

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto/Humas Polda Sumbar

Photo :
  • -

Zero Tolerance Kasus Narkoba

Halaman Selanjutnya
img_title