Polda Sumbar Minta Seluruh Apotek Stop Jual Obat Sirup

Sidak Polda dan Dinkes Sumbar Disalah Satu Apotek
Sumber :
  • Photo/Humas Polda Sumatra Barat

Padang – Kepolisian Daerah Sumatra Barat meminta seluruh apotek untuk tidak lagi menjual obat sirup menyusul banyaknya kasus temuan Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak. Sejak Jumat kemarin, tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinkes sudah turun kelapangan melakukan sosialisasi dan imbauan tersebut.

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

“Kegiatan pengecekan dan imbauan yang dilakukan sejak kemarin, merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak,”kata Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu 22 Oktober 2022.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/734-50-persen-anak-terjangkit-ginjal-misterius-akut-di-sumbar-alami-diare

Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Idul

Kombes Pol Dwi Sulistyawan bilang, seiring berkembangnya kasus ginjal akut misterius ini Kementrian Kesehatan RI sebelumnya sudah mengeluarkan surat tentang kewajiban penyidikan Epidemiolog dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak. Bahkan, Kemenkes juga meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.

Beberapa obat sirup yang dilarang dijual kepada masyarakat itu kata Dwi antara lain, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Jantung Dominasi Penyebab Kematian Anggota KPPS, Waspadai dan Kenali Gejalanya

Dwi melanjutkan, berdasarkan surat yang diterbitkan Kemenkes RI itu lah, kita mengimbau kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) yang ada di Sumatra Barat, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,”tutup Kombes Pol Dwi Sulistyawan.