Ribuan Penyintas Gempa Cianjur Mengungsi

Dampak Kerusakan Gempa Cianjur
Sumber :
  • Humas BNPB

Merespon peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Banjir Palangkaraya, Lima Orang Meninggal Dunia

"BNPB juga telah memberikan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar 1,5 milyar dan bantuan logistik darurat senilai 500 juta,"kata Abdul.

Mengingat potensi gempa-gempa susulan kemungkinan masih terjadi, BNPB kata Abdul, mengimbau kepada warga di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya untuk waspada dan mengungsi apabila dirasa rumahnya masih belum aman dari bahaya gempabumi.  

BPBD Padang: Hujan Lebat Berpotensi Picu Bencana, Ini Imbauannya