Kampus UIN Padang Disebut Belum Punya Regulasi Kekerasan Seksual

Ilustrasi
Sumber :
  • U-Report

Padang – Penanggung jawab isu minoritas rentan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri mengungkap fakta berdasarkan informasi bahwa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang hingga kini sama sekali belum memiliki regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

"Dalam beberapa keterangan di media, kampus UIN IB belum memiliki regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Walaupun sudah ada Permendikbudristek Nomor: 30 tahun 2021, namun belum diadaptasi secara serius oleh kampus,"kata Decthree Ranti Putri melalui keterangan resminya, Jumat 25 November 2022. 

Saat ini kata Ranti Putri, pihaknya sedang melakukan komunikasi dan advokasi dengan beberapa mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/859-kampus-uin-padang-digoyang-isu-kasus-kekerasan-seksual

Kasus dugaan kekerasan seksual ini kata Ranti, mencuat disaat ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada Rabu 23 November 2022 didepan gedung Rektorat. 

Gubernur Mahyeldi: Jumlah Perantau Disinyalir Melebihi Jumlah Penduduk Sumbar

Aksi massa yang berdemonstrasi itu kata Ranti, lalu mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya yakni, tentang laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Oleh karena itu, LBH Padang kata Ranti lagi, memberikan catatan penting antara lain, UIN IB Padang untuk segera membentuk regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan kampus.

Lalu, segera membentuk Satgas PPKS dan memproses pengaduan korban, memberikan ruang aman terhadap korban dan melindungi identitas korban, membarikan keadilan terhadap korban. Dan, mengadili pelaku serta zero tolerance terhadap predator seksual.