LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Buat Pembunuh Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Bagas

Padang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan surat permohonan keringanan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas keterlibatan menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus Duren Tiga Berdarah

Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Laman Viva memberitakan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pengajuan surat permohonan keringanan tuntutan tersebut. Pengajuan keringanan tuntutan untuk Bharada E itu, disebut tertuang dalam undang-undang yang melindungi saksi dan korban dalam suatu kasus perkara.

"Iya, betul. Itu berdasarkan pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Susilaningtias, Minggu malam 4 Desember 2022.

Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Susilaningtias bilang, surat permohonan tersebut bahkan sudah dikirim kepada pihak Kejagung RI sejak 1 Desember 2022 kemarin. Ia menganggap karena sudah semestinya demikian karena Bharada E merupakan tersangka kasus perkara yang berstatus justice collaborator (JC). 

"Bharada E berhak dapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan jaksa. JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman. Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud,"ujar Susilaningtias.

AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Namun kata Susilaningtias, pihaknya enggan berandai-andai terkait surat rekomendasi keringanan tuntutan tersebut. Sebab, hingga kini proses persidangan masih berlangsung. 

"Jadi, kita tunggu surat tuntutan JPU nanti gimana,"tutup Susilaningtias.