Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

AKP Irfan Widyanto saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/M.Ali Wafa

PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa AKP Irfan Widyanto, pada Jumat, 24 Februai 2023.

Mengingat Kasus Ferdy Sambo: Noda Hitam di Tubuh Polri dan Perjalanan Mencari Keadilan

Ia tersangkut kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice, dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Irfan diketahui yang mengambil dan juga mengamankan DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. .

Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati

Saat amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Irfan Widyanto selesai dibacakan, sang ibu Wida Riasih, tak kuasa menahan tangisnya.

Pantauan VIVA di dalam ruang sidang, Wida langsung jatuh tersungkur ke bawah dari tempat duduk di kursi pengunjung, di ruang sidang ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Istri dan juga ayah Irfan Widyanto, juga ikut menangis. Irfan juga tampak sujud dihadapan orangtuanya.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Lalu ikut memberikan pelukan erat kepada kedua orangtuanya hingga sang istri yang hadir menyaksikan sidang vonisnya. Irfan Widyanto menegaskan, bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya itu memang sudah menjadi risikonya dalam bertugas. 

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan dilansir dari laman VIVA seusai putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Peraih Adhi Makayasa ini juga mengaku bahwa dirinya masih ingin menjadi salah satu anggota Polri. "Ingin tetap di Polri," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hady, dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady.

Hakim Afrizal Hady menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title