Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
- VIVA/M.Ali Wafa
PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa AKP Irfan Widyanto, pada Jumat, 24 Februai 2023.
Ia tersangkut kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice, dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Irfan diketahui yang mengambil dan juga mengamankan DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. .
Saat amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Irfan Widyanto selesai dibacakan, sang ibu Wida Riasih, tak kuasa menahan tangisnya.
Pantauan VIVA di dalam ruang sidang, Wida langsung jatuh tersungkur ke bawah dari tempat duduk di kursi pengunjung, di ruang sidang ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Istri dan juga ayah Irfan Widyanto, juga ikut menangis. Irfan juga tampak sujud dihadapan orangtuanya.
Lalu ikut memberikan pelukan erat kepada kedua orangtuanya hingga sang istri yang hadir menyaksikan sidang vonisnya. Irfan Widyanto menegaskan, bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya itu memang sudah menjadi risikonya dalam bertugas.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan dilansir dari laman VIVA seusai putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.