Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
- VIVA/M.Ali Wafa
Peraih Adhi Makayasa ini juga mengaku bahwa dirinya masih ingin menjadi salah satu anggota Polri. "Ingin tetap di Polri," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hady, dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady.
Hakim Afrizal Hady menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.