Terbukti Bersalah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Ferdy Sambo

Eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M.Ali Wafa

PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

img_title Mengingat Kasus Ferdy Sambo: Noda Hitam di Tubuh Polri dan Perjalanan Mencari Keadilan

Salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Hendra itu yakni dinilai berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat bacakan vonis di ruang sidang, Selasa 27 Februari 2023.

img_title Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati

Hakim juga menilai Hendra tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri. Sementara untuk hal yang meringankan Hendra yakni belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

img_title PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya dilansir dari laman VIVA pada Selasa, 27 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang termakan skenario Sambo. Dia memerintahkan Agus Nur Patria dan Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50 untuk mengecek serta mengganti rekaman CCTV asli yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu juga menerima perintah dari Sambo perihal pemeriksaan saksi-saksi agar dilakukan di tempatnya.

Halaman Selanjutnya
img_title