Majelis Hakim Vonis Bharada E alias Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Bagas

PADANGMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 1 Tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Putusan Hakim Terhadap Petani Bidar Alam Dinilai Melanggar HAM

Melansir dari laman VIVA Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Setelah kasus itu diselidiki, mulanya Bharada E tetap dalam skenario Ferdy Sambo yang menyebut bahwa dirinya membunuh dengan alasan ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir J. Atas dasar itu, Ferdy Sambo menjanjikan kasus pembunuhan berencana ini dihentikan atau SP3, jika Bharada E tetap dalam pengakuan sesuai skenario eks Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Halaman Selanjutnya
img_title