Putusan Hakim Terhadap Petani Bidar Alam Dinilai Melanggar HAM

Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Shutterstock

Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Koto Baru terhadap Zulkarnaini, seorang petani Bidar Alam, tidak mencerminkan keadilan. 

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ada Apa ?

Putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 25 Januari 2024, mengesampingkan situasi konflik sosial dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan sebagai pelapor.

Majelis Hakim menyatakan Zulkarnaini bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara yang dikurangi masa penahanan. Pasal yang digunakan yakni Pasal 107 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto 55 KUHP.

Bank Sampah, Salah Satu Solusi dalam Mengatasi Sampah di Kota Padang

Menurut Pengacara LBH Padang Alfi Syukri, dakwaan dan tuntutan terhadap Zulkarnaini terlihat sangat dipaksakan oleh penuntut umum. Sebab pasal yang awalnya digunakan oleh Penuntut Umum adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian, namun terjadi perubahan setelah penuntut umum mendengar kesaksian dari Ahli Pidana.

“Ahli pidana menyatakan, Pasal Pidana 363 harus membuktikan (mens rea) kondisi batin jahat, namun terdakwa yang meminta izin kepada Perusahaan dan kepolisian sebelum memanen memperlihatkan tidak adanya kondisi batin jahat. Sehingganya dengan tidak terpenuhinya pasal ini maka Penuntut Umum menggunakan Pasal 107 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto 55 KUHP,” kata Alfi melalui siaran resminya, Sabtu 27 Januari 2024.

11 Tahanan Polsek di Pesisir Selatan Berhasil Kabur

Alfi Syukri menambahkan, LBH Padang sebagai penasihat hukum telah menerangkan bahwa perusahaan pelapor adalah pelanggar hukum serta tidak memiliki legalitas yang terbukti dalam persidangan. Mulai dari Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak ada, izin lokasi tidak aktif dan telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Pemerintah Kabupaten Solok. 

Selain itu, LBH Padang juga menyampaikan kepada majelis hakim tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor:31/PUU-V/2007 frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tidak berlaku bagi anggota masyarakat hukum adat (terdakwa). Namun, semua itu dikesampingkan dan tidak menjadi bahan pertimbangan.

Halaman Selanjutnya
img_title