Putusan Hakim Terhadap Petani Bidar Alam Dinilai Melanggar HAM
- Shutterstock
Pada tahun 2014, dibuatkan perjanjian kedua antara masyarakat dan perusahaan. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa dua tahun perusahaan tak mampu mengikuti standar perkebunan sesuai aturan berlaku maka tanah dikembalikan ke masyarakat.
Namun, PT RAP tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dibuktikan dengan adanya Surat Peringatan 1, Peringatan II di tahun 2011 sampai pada 1 Oktober 2020 Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat pelarangan panen sawit kepada PT. RAP dan pemilik lahan.
PT RAP tetap melakukan panen sehingga mendorong masyarakat juga melakukan panen paksa karena situasi keterdesakan ekonomi sekaligus untuk memperjuangkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan hasil perkebunan 40 persen sesuai perjanjian.
Akibat adanya pemanen yang dilakukan oleh masyarakat Bidar Alam, PT RAP membawa proses ini ke ranah hukum dalam dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Sawit yang dilakukan secara bersama-sama dengan laporan polisi nomor: LP/168/IX/2020/SPKT.