Putusan Hakim Terhadap Petani Bidar Alam Dinilai Melanggar HAM

Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Shutterstock

Alfi Syukri menilai, putusan yang dikeluarkan dengan mengesampingkan dalil-dalil pembelaan merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. “Kami melihat dan merasakan apa yang dikatakan oleh Clarence Darrow benar-benar terjadi. Darrow menyebutkan bahwa tidak ada yang namanya keadilan, di dalam atau diluar persidangan,” ujarnya.

Update Kasus Afif Maulana: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Ia bilang bahwa, putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim sebagai bentuk Pengadilan sudah takluk oleh kriminalitas yang dilakukan oleh perusahaan dan tidak memiliki perspektif berkeadilan dengan mempertimbangkan bagaimana peristiwa bisa terjadi serta hubungan keperdataan masyarakat antara dengan PT. RAP.

Alfi Syukri memprediksi, putusan ini akan membuat semakin buruk citra pengadilan di tengah masyarakat. Sebab sebagaimana yang disampaikan Pakar Sosiologi Konflik Universitas Andalas Profesor Afrizal bahwa banyak dari masyarakat tidak memilih jalur penyelesaian melalui hukum atau pengadilan, karena tidak yakin akan memberikan keadilan.

LBH Padang Harap Kapolri Segera Terbitkan Surat Ekshumasi

Kronologi Kasus

Zulkarnaini merupakan pembela HAM di sektor lingkungan hidup yang bekerja sebagai petani, serta menggantungkan hidup pada tanah yang saat ini berkonflik dengan Perusahaan Ranah Andalas Plantation (RAP).

LBH Padang Ungkap Ada Luka Memanjang di Tubuh Afif Maulana

Peristiwa ini bermula dari adanya perjanjian yang terjadi antara ninik mamak, tokoh masyarakat, dan para pemilik lahan dengan PT RAP tahun 2007. Dalam proses pembangunan kebun kelapa sawit di Bidar Alam menggunakan skema kemitraan antara pemilik lahan yang diwakili ninik mamak dengan perusahaan dan melakukan bagi hasil 40% untuk pemilik lahan dan 60% bagi perusahaan. 

Namun, lebih dari sebelas tahun perusahaan tidak pernah merealisasikan isi perjanjian sehingga terjadi demonstrasi dan tuntutan hak bertahun-tahun oleh masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title