Jelang Vonis, Pendukung Bharada E Geruduk PN Jakarta Selatan

Bharada E
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Bagas

PADANGPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar siding vonis kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

img_title Mengingat Kasus Ferdy Sambo: Noda Hitam di Tubuh Polri dan Perjalanan Mencari Keadilan

Berdasarkan pantauan VIVA pukul 10.17 WIB di dalam ruang sidang, para pendukung Bharada E menggeruduk memasuki ruangan.

Mulai dari para remaja, hingga ibu-ibu memadati ruang sidang. Para pengamanan yang bertugas yaitu pamdal pun tampak tak bergeming saat fans Bharada E itu penuhi ruangan sidang.

img_title Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati

Mereka diketahui datang untuk mendukung dan menyemangati. Bharada E. Bahkan, ada yang rela datang dan menunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pukul 5 pagi.

"Richard semangat Richard. Pak hakim ayo keadilanmu," teriak salah satu fans Bharada E di dalam ruang sidang. 

img_title PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

"Semangat Richard, ayo kejujuran tak akan mengkhianati," katanya.

"Pak Ronny, tolong panggil Richardnya kesini dong. Ayang beb, Richard semangat ya," tambahnya.

Tak hanya itu, terlihat pula karangan bunga guna menyemangati Bharada E dalam hadapi sidang vonis hari ini.

"Pak hakim tolong Richard, hargai kejujurannya. Berikan haknya sebagai Justice Collaborator terus semangat Icad," tulis salah satu karangan bunga dari Group Facebook.

Melansir dari laman VIVA Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy rencananya bakal menyampaikan dua hal penting dalam persidangan yang sejauh ini belum dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim. Salah satu poinnya yakni terkait status justice collaborator untuk Bharada E. 

"Ada dua poin yang mau kita sampaikan. Pertama adalah, status dia sebagai Justice Collaborator. Kalau kita melihat, bahwa status dia sebagai Justice Collaborator sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan. Kita lihat, bahwa dalam hal ini juga, Hakim bisa memutus merujuk kepada justice collaborator," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title