Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Padang – Babak persidangan Mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi, usai sudah.

Dicoret KPU Sumbar, Irman Gusman Terancam Gagal Bertarung di DPD RI 

Dalam amar putusannya, Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menjatuhi vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap Arif Rachman Arifin. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis 23 Februari 2023.

3 Perempuan Yang Kasih Miras ke Kucing Persia Resmi Berstatus Tersangka

Suhel menegaskan jika terdakwa Arif Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,”tutup Suhel.

Curhatan Ibu Minta Keadilan Kasus Pencabulan Yang Menimpa Anaknya di Agam Viral di Media Sosial 

Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis hakim lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Arif Rachman dengan 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.