Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara 

AKBP Dody Prawiranegara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran Narkoba, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran keterlibatannya dalam melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas. 

PSPP Menang Telak Melawan Excellent FC di Laga Halalbihalal Arisal Azis 2024

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," ujar kata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Menurut JPU, Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.

PLN Sumbar Dukung Percepatan Green Port: Kolaborasi Menuju Langit Biru Sumatera Barat

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Dengan adanya Kasus Dody, berdampak dengan merusaknya kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel," kata JPU. 

JPU juga menyebut jika Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan jaksa akhirnya menuntut Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hingga 20 tahun penjara dengan terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa

Bus Trans Padang Koridor 3 Siap Mengaspal, Layani Rute Baru Hingga RSUD dr. Rasidin

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,"tegas JPU.