PT Nal Pastikan Hak Korban Ledakan Tambang Terpenuhi

Evakuasi Korban Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Manajemen PT. Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatra Barat memastikan jika hak-hak dari para pekerja lubang tambang yang menjadi korban ledakan akibat dipicu tingginya tekanan gas metan pada Jumat 9 Desember 2022, akan dipenuhi.

Foto Evakuasi Korban Kecelakaan Truk Pengangkut Batu Bara

Pejabat HRD dan Administrasi Umum PT Nal, Estiawan Nugroho bilang, hak-hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, beasiswa bagi yang punya anak masih sekolah untuk dua orang anak hingga tamat maksimal perguruan tinggi sebesar Rp174 juta.

"Selain itu, juga ada saldo jaminan hari tua yang dibayarkan perusahaan (perhitungan oleh BPJS). Dan, jaminan pensiun berkala, menurut masa kerja berdasarkan perhitungan BPJS ketenagakerjaan,"kata Estiawan Nugroho, Selasa 13 Desember 2022.

Jejaring Sumatera Desak Presiden Matikan Operasional PLTU Batu Bara

Selain itu kata Estiawan Nugroho, santunan uang duka dari perusahaan bagi 10 ahli waris korban juga diberikan dengan besaran nilai Rp25 juta.

Lalu, bagi korban yang dirawat juga ada dari dari BPJS Ketenagakerjaan, santunan sementara tidak mampu bekerja sesuai UMP tiap bulan hingga korban dinyatakan sembuh

Penjelasan PT Nal Soal Insiden Ledakan Tambang

"Yang jelas, seluruh hak-hak korban dipenuhi,"tutup Estiawan Nugroho.