Pasca Ledakan Tambang, PT NAL Disebut Abai Akan Prosedur Keselamatan

Evakuasi Korban Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Kasus ledakan tambang batu bara yang dipicu tingginya tekanan gas metan yang merenggut Sepuluh nyawa pekerja tambang milik PT. Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto pada Jumat 9 Desember 2022, memasuki babak baru. 

Pemerintah Kota Padang Tindak 4 Stockpile Batu Bara Demi Lingkungan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemilik usaha pertambangan. Kejadian yang memilukan ini, disebut tidak akan pernah terjadi seandainya dokumen lingkungan dijalankan atau sebaliknya dokumen lingkungan yang sudah disusun tidak mempertimbangkan risiko tersebut. 

"Jangan hanya dijadikan musibah semata. Karena kejadian ini, diduga kuat memiliki kesalahan yang dilakukan oleh pemilik izin tambang,"kata Kepala Bidang Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, Selasa 13 Desember 2022. 

Foto Evakuasi Korban Kecelakaan Truk Pengangkut Batu Bara

Diki melanjutkan, LBH Padang menduga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemilik usaha pertambangan. Kejadian yang memilukan ini, tidak akan pernah terjadi seandainya dokumen lingkungan dijalankan atau sebaliknya dokumen lingkungan yang sudah disusun tidak mempertimbangkan risiko tersebut. 

Evakuasi Korban Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto

Photo :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah
Jejaring Sumatera Desak Presiden Matikan Operasional PLTU Batu Bara

Kami kata Diki, menduga jika pihak perusahaan tidak menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja terkait nilai ambang batas kimia. Tentu saja, tambang dalam memiliki risiko yang tinggi bertemu zat alam yang membahayakan keselamatan pekerja tambang. 

Diki bilang, PT. Nusa Alam Lestari, melakukan operasi produksi batu bara seluas 94,2 hektare. Secara perizinan, PT. NAL mendapatkan izin perpanjangan kedua lewat SK 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020 yang berlaku hingga tanggal 5 Juli 2030. 

Halaman Selanjutnya
img_title