Kejar Target Digitalisasi, 7 Ribu Warga Padang Belum Rekam KTP-el

Petugas Disdukcapil Kota Padang (kanan) jemput bola melakukan perekaman KTP-el di sekolah.
Sumber :
  • Disdukcapil Padang

Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang saat ini tengah menggenjot upaya percepatan administrasi kependudukan. Langkah ini difokuskan untuk menjangkau sekitar 7 ribu warga yang tercatat belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

img_title Dinsos Padang Genjot Sosialisasi Portal Perlinsos di CFD, Ingatkan Tenggat Waktu 31 Agustus 2026

data-path-to-node="9">Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengungkapkan bahwa sisa target tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan total keseluruhan penduduk. Berdasarkan data terbaru hingga 18 Agustus 2026, jumlah penduduk Kota Padang menyentuh angka 961 ribu jiwa, dengan sekitar 700 ribu warga di antaranya sudah masuk dalam kategori wajib memiliki KTP.

"Masih ada 7 ribu orang. Itu mungkin persentasenya sekitar satu persen," ujar Ances di Padang, Minggu (23/8). Kendati prosentasenya kecil, penyelesaian sisa target ini memegang peranan krusial bagi kelangsungan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Percepatan perekaman ini dinilai sangat mendesak seiring dengan masifnya perkembangan layanan pemerintahan berbasis digital. Terlebih lagi, database kependudukan yang valid merupakan fondasi utama dalam menyukseskan berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah.

Melalui data yang valid, program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan, baik berdasarkan identitas maupun alamat domisili. Disdukcapil sendiri berfungsi sebagai penyedia data kependudukan secara real time dengan metode by name by address, di mana setiap warga negara diikat oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) unik.

Selain validasi administratif, prosedur perekaman KTP-el juga melibatkan pengambilan data biometrik yang ketat. Proses ini meliputi pemindaian sidik jari, retina mata, hingga teknologi face recognition atau pengenalan wajah. Langkah pengamanan berlapis ini diterapkan guna memastikan bahwa pemohon layanan adalah individu yang sah secara hukum, sehingga potensi duplikasi data dapat dihindari.

Tidak hanya berhenti pada pencetakan kartu fisik, penuntasan perekaman KTP-el ini juga menjadi gerbang utama penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga yang telah merampungkan proses perekaman didorong segera mengaktifkan IKD melalui telepon seluler pintar mereka. Inovasi digital ini dinilai jauh lebih praktis karena mampu merangkum berbagai dokumen kependudukan penting dalam satu genggaman, sekaligus mendukung integrasi layanan nasional secara masif.

Di penghujung keterangannya, pihak Disdukcapil turut mengimbau masyarakat agar proaktif menjaga kebaruan data kependudukan mereka. Setiap dinamika sosial seperti kepindahan alamat rumah, perubahan status perkawinan, atau penambahan anggota keluarga hendaknya segera dilaporkan untuk diperbarui agar tidak menghambat akses pelayanan publik di masa mendatang.