Hukum dan Tujuan Menikah Dalam Islam

Pasangan Pengantin
Sumber :
  • Pixabay.com

PADANGMenikah hukumnya wajib untuk semua muslim baik laki-laki dan perempuan. Tujuan menikah menjaga diri supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang. Kemudian menjaga kelestarian manusia.

Iis Wulandari, Perwakilan ISI Padang Panjang dalam Ekspedisi Jalur Rempah 2024

Adapun syarat nikah yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. Werdeka dan bukan budak atau hamba sahaya

Pilkada Makin Dekat, KPU Solsel Lantik 35 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan

2. Berjebis kelamin lelaki dan bukan perempuan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis namun ada yang menyebutkan bahwa wanita yang telah dewasa dan berakal boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri.

3. Baligh serta dan berakal sehat.artinya wali haruslah sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat atau tidak gila.

Lestarikan Adat Untuk Jaga Generasi Muda

4. Tidak sedang melakukan ihram ibadah haji maupun umrah. Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang”.

Pasangan Pengantin

Photo :
  • Pixabay.com

5. Adil, dalam hal ini adil wali harus memiliki sifat yang baik sebagaimana disebutkan dalam hadits “Tidak sah nikah kecuali bila ada wali dan dua orang saksi yang adil” 

6. Memiliki pikiran yang sehat dan tidak pikun. Oleh sebab itu seseorang tidaklah sah menjadi wali apabila ia memiliki gangguan dengan pikirannya misalnya pikun karena usia.

7.Islam, seorang wali nikah haruslah beragama islam dan hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 28:

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. Ali Imran: 28).

Dilansir dari laman Sahijab.com Tujuan menikah dalam Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Menikah dalam Islam merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar kecintaan dan kasih sayang antara suami dan istri. Salah satu tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah menjaga keharmonisan rumah tangga, membangun keluarga yang bahagia, dan memperkuat ikatan suami-istri.

2. Menjaga Kelestarian Manusia

Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kelestarian manusia dengan menghasilkan keturunan yang akan meneruskan ajaran Islam serta memperbanyak umat Islam.

3. Memenuhi Sunnah Nabi Muhammad SAW

Menikah juga merupakan bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis-hadisnya, Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya menikah dan menunjukkan bahwa pernikahan adalah cara yang paling sahih untuk memuaskan hasrat seksual dalam batas yang diizinkan.

4. Memperoleh Ketenangan Batin

Menikah juga dianggap sebagai jalan untuk mendapatkan ketenangan batin dan kebahagiaan dalam hidup. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai jalan untuk mencapai kedamaian dan ketenangan di dunia, serta mendapatkan pahala dan berkah di akhirat.

5. Melindungi Diri dari Perbuatan Zina #Menikah juga dianggap sebagai cara untuk melindungi diri dari perbuatan zina. Dalam Islam, zina dianggap sebagai salah satu dosa yang paling besar, dan menikah dianggap sebagai salah satu cara untuk menghindari perbuatan tersebut.

Dalam Islam, pernikahan bukanlah sekadar ikatan antara dua individu yang saling mencintai, tetapi juga sebuah ikatan yang dibangun untuk memperkuat iman dan meningkatkan kualitas hidup. Oleh karena itu, tujuan menikah dalam Islam bukan hanya untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup, tetapi juga untuk memperkuat iman, mencapai kedamaian, dan menghasilkan keturunan yang akan meneruskan ajaran Islam.