Zonasi PPDB SMA Berbasis Kelurahan Dinilai Upaya Membunuh Kesempatan Siswa Untuk Mendaftar

Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat. Foto/istimewa
Sumber :
  • dok Hidayat

Padang – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Hidayat menilai kebijakan sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Sumbar berbasis kelurahan, telah mencederai azaz keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat diterima di SMA yang berjarak lebih dekat dari tempat domisilinya. 

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Menurut Hidayat, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi bagi SMA dibuka dari 26 sampai 27 Juni 2023. Dia bilang, basis kelurahan yang dijadikan zonasi penerimaan Siswa baru SMA bakal menutup kesempatan siswa yang domisili tempat tinggalnya lebih dekat ke salah satu SMA, namun sistem atau aplikasi saat pendaftaran tidak bisa diakses karena kelurahannya berbeda.

"Saya berpendapat, bahwa kebijakan sistem zonasi berbasis kelurahan ini mencederai asas keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat mendaftar masuk ke SMA terdekat,"kata Hidayat, Selasa 27 Juni 2023.

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

Ketua Fraksi Gerindra ini mencontohkan ada kasus calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung, oleh sistem Diknas, calon siswa hanya  bisa mendaftar ke SMA 4 Padang berjarak 2,38 kilometer, sementara ke SMA 6 Padang jaraknya hanya 1,2 kilometer. 

Artinya kata Hidayat, untuk persaingan jarak saja, siswa ini lebih berpotensi diterima di SMA 6 Padang karena jaraknya lebih dekat, sedangkan jika hanya bisa mendaftar ke SMA 4 Padang dengan jarak 2,38 kilometer, maka potensi diterimanya sangat kecil, karena jauh sementara kuota terbatas.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Hidayat pun tak habis pikir apa prinsip dasar Diknas Sumbar mengambil kebijakan zonasi berbasiskan kelurahan. Saat rapat, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menjelaskan bahwa penerapan zonasi  berbasis  kelurahan sudah berdasarkan rapat rapat dengan seluruh Lurah, Camat dan pihak Pemko Padang serta juga sudah melibatkan Ombudsman Sumbar.

"Saya meminta Diknas kembali menerapkan sistem zonasi berdasarkan tempat domisili calon siswa menggunakan aplikasi sesuai titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat yang ditarik lurus ke lokasi SMA terdekat. Biarlah sistem yang menentukan bahwa siswa yang diterima adalah yang berjarak terdekat dengan sekolah seperti sistem PPDB tahun 2022 lalu,"ujar Hidayat.

Halaman Selanjutnya
img_title