Zonasi PPDB SMA Berbasis Kelurahan Dinilai Upaya Membunuh Kesempatan Siswa Untuk Mendaftar
- dok Hidayat
Sebab menurut Hidayat, jika menerapkan basis kelurahan, tentu letak SMA tidak akan simteris dengan areal kelurahan. Sementara di sistem pendaftaran sudah ditentukan SMA sesuai kelurahan.
"Sistem ini menurut saya sudah membunuh kesempatan calon siswa untuk mendaftar ke SMA yang terdekat dari tempat domisilinya,"kata Hidayat lagi.
Hidayat menyadari, memang apapun kebijakan yang diterapkan PPDB berbasis zonasi ini tidak bisa memuaskan semua pihak 100%. Namun, minimal kebijakannya jangan terlalu jauh dari kesenjangan keadilan dan kesamaan kesempatan untuk mendaftar masuk ke SMA yang terdekat.
Jika berbasis kekurahan, sama saja dengan sistem rayonisasi seperti dulu. Sementara ketentuan Permendikbud tentang PPDB, sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Itu makanya pada tahun tahun sebelumnya harus ada surat keterangan domisili yang diketahui RT, RW, Lurah hingga Camat. Dan tahun lalu, minimal 1 tahun sudah berdomisili yang dibuktikan dengan dokumen otentik seperti KTP dan Kartu Keluarga bersangkutan,"Hidayat.