Pemko Padang Terapkan Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Tiga Ruas Jalan

Ilustrasi Sampah. Foto/istockphoto
Sumber :

Padang – Guna mewujudkan Kota Padang yang bersih dan asri, Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) tidak segan-segan menindak tegas para pembuang sampah sembarangan. 

Pemko Padang Perkuat Komitmen Kebangsaan, Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Mulai Minggu 8 Juli 2024, Pemko Padang akan menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar di tiga ruas jalan utama, yaitu Jalan M. Hatta, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.

"Mulai Senin besok, kita akan berlakukan tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Padang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Sabtu 6 Juli 2024.

Hendri Septa Hadirkan  Komite Ekraf Dan Gedung Youth Centre

Fadelan bilang, pemberlakuan tipiring ini menyusul, masih ada sampah yang buang oleh oknum masyarakat khususnya di tiga ruas jalan tersebut.

Sesuai dengan aturan kata Fadelan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. 

Hendri Septa Terbukti Responsif Terhadap Upaya Pengurangan Risiko Bencana

"Tidak di ketiga ruas jalan itu saja, tindakan (tipiring) juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya," ujar Fadelan.

Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang kata Fadelan, mengimbau warga untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile.

"Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, silahkan gunakan jasa LPS atau becak motor milik DLH yang ada di lingkup RW maupun kelurahan," tutupnya.