Solsel Kini Punya Perda Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai

Wakil Bupati Solsel Yulian Efi
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – Usai disepakati bersama dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat kini sudah punya perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Seribu Sungai. 

Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Kompolnas Datangi Polda Sumbar

Menurut Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi dengan telah disepakatinya Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai Solok Selatan, maka pemerintah telah dapat membuat regulasi terkait Perumda tersebut.

Regulasi-regulasi nantinya, kata Yulian, akan dijadikan dasar hukum yang jelas bagi Perumda Air Minum milik satu-satunya Solsel tersebut untuk menjalankan aktifitasnya. 

Breezon: Nafas Segar untuk Bumi, Hadiah Spesial Dari Pertamina di Hari Pohon Sedunia

"Secara berkala dan sesuai dengan regulasi yang ada, pemerintah akan terus melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Yang terpenting juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah," kata Yulian Efi dikutip dari keterangan resminya, Rabu 21 Juni 2023.

Menurut Yulian, Pemerintah kabupaten juga berharap agar Perumda terbuka dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, terbuka dalam pengambilan keputusan serta terbuka terhadap akuntabilitas perusahaan.

AKP Dadang Tembak Rumah Dinas Kapolres Solsel Usai Eksekusi Mati Kasat Reskim

Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda menyebut, bahwa rapat paripurna pada Senin kemarin, diselenggarakan setelah merampungkan pembahasan tingkat pertama bersama Panitia Khusus.

"Kemudian Ranperda juga sudah diajukan ke Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan fasilitasi. Hasil fasilitasi ini juga telah disesuaikan kembali,"kata Zigo.

Halaman Selanjutnya
img_title