Kelola Dana Miliaran, Aparatur Nagari Harus Paham Aturan dan Tupoksi

Kelola Dana Miliaran SOLSEL
Sumber :

Padang –Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengharapkan seluruh aparatur nagari memahami berbagai aturan dan regulasi terkait dengan tupoksi yang dilaksanakannya. Sebab, nagari memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.

Osman Sapta Odang Dukung Gubernur Sumbar Perkuat Bank Nagari

Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam sambutannya pada Launching Kegiatan Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Padang, Rabu (15/5/2024).

dana milyaran

Photo :
  • -
Solok Selatan Sepakati Draf Awal RPJMD 2025-2029, 25 Program Unggulan Jadi Fokus

"Seiring dengan kewenangan, tentu desa juga diberikan hak dan kewajiban mengelola sumber daya keuangan untuk menjalankan roda pemerintahan. Semenjak beberapa tahun yang lalu, desa dikucurkan dana miliaran sebagai strategi membangun daerah dari desa. Namun kapasitas aparatur desa belum semuanya siap dan mampu mengelola dana milyaran tersebut," kata Khairunas siang ini.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten berharap agar dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menambah pengetahuan dan pemahaman Wali Nagari, Bamus Nagari, dan perangkat dalam menjalankan pemerintahan di nagari.

Kuota Haji Sumbar 2025 Sudah Terpenuhi, Pelunasan Bipih Tahap II Masih Berlangsung

Kewenangan ini diperoleh oleh pemerintah nagari setelah adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana nagari/desa bisa mengatur dalam hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat guna mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan dana desa ini, beberapa Waktu lalu juga telah diberikan dukungan oleh kejaksaan dan stakeholder lainnya melalui Jaga Desa. Ini merupakan kolaborasi untuk melakukan pembinaan kepada desa/nagari sebagi upaya preventif terhadap penyimpangan maupun kesalahan administratif dalam tata kelola desa/nagari.

Halaman Selanjutnya
img_title