AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

PADANGPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar siding vonis terhadap terdawa AKP Irfan Widyanto pada Jumat, 24 Februari 2023. Dalam siding tersebut AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hady dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady.dilansir dari laman Viva.

Hakim Afrizal Hady menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.