Ada Keringanan Utang Bagi UMKM dan Debitur, KPKNL Bukittinggi Berikan Penjelasannya

Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri
Sumber :
  • Istimewa

Ia menjelaskan bahwa implementasi SIMAN V2 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.06/2024 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan BMN Dengan Menggunakan SIMAN Pada Kementerian/Lembaga, telah diatur beberapa tahapan implementasi.

"Tahapannya yaitu periode implementasi Bulan Juli 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satker >100 dan Periode implementasi Bulan Juli-Agustus 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satker 11-100 serta Periode implementasi Bulan September-Desember 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satker 1-10," ujarnya.

Sementara itu, untuk membantu percepatan implementasi SIMAN V2 pada masing-masing K/L di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan pendampingan dan bimbingan teknis kepada seluruh satker. 

"Sampai dengan Bulan Agustus ini, seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi sudah mulai mengimplementasikan penggunaan SIMAN V2," kata Andi Soegiri didampingi Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Fackhru Rozi Khalik Wirtanio.

Kemudian, dari fungsi Pelayanan Lelang, KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan lelang dengan frekuensi lelang sebanyak 334 sampai dengan Bulan Juli 2024. 

"Dari segi target dan capaian pelaksanaan lelang, telah ditetapkan target Realisasi Pokok Lelang sebesar Rp 35.336.000.000 dan realisasi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang sebesar Rp 1.766.800.000," ujarnya.

Adapun sampai dengan Bulan Juli 2024, capaian Realisasi Pokok Lelang adalah sebesar 16.912.393.654 dan pada Bulan Agustus, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan lelang hak menikmati untuk pertama kalinya dengan objek lelang berupa hotel.