Deportasi 2 WNA, Kepala Kantor Imigrasi Agam Ingatkan Ini
- Istimewa
"Pendeportasian segera dilakukan sebagai wujud gerak cepat dalam menanggapi permasalahan WNA tsb yg sudah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 ttg Keimigrasian," katanya.
Ia pun mengimbau dan menegaskan kepada WNA yang datang ke Indonesia, khususnya Sumatera Barat dan wilayah Kantor Imigrasi Agam untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku yaitu hukum atau aturan di Indonesia.
“Melalui kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada semua warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menghargai budaya masyarakat Indonesia sehingga kondusifitas di lingkungan tetap terjaga dg baik," ujarnya.
Sementara itu, untuk biaya yang timbul karena pendeportasian ini seperti biaya tiket pesawat kedua WNA tersebut adalah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
"Melihat kasus ini maka peran serta masyarakat dan Tim Pora menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip selective policy keimigrasian dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak mengganggu keamanan yang bisa masuk dan berada di Indonesia," katanya.
Ia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas informasi yang telah diberikan oleh Tim Pora dan masyarakat Pasaman Barat.
Selain itu, meskipun yang dideportasi adalah 2 orang, tapi istri dan anak-anak dari WNA Inggris yang dideportasi tersebut juga ikut pulang bersama secara mandiri.