Hantu Itu Bernama Hidrometeorologi Basah

Dampak Banjir Bandang Di Jorong Galapung, Minggu 24 November 2019
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Banyak yang mengancam kawasan konservasi Cagar Alam Maninjau. Mulai dari kebutuhan pengembangan pembangunan, pertambahan jumlah penduduk hingga pembalakan liar. "Tapi dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penurunan pembalakan liar. Semoga illegal logging betul-betul hilang dari kawasan konservasi," harapnya.

Banjir Bandang Terjang Musi Rawas Utara

Penebangan Liar Di Cagar ALam Maninjau

Photo :
  • BKSDA Resor Maninjau

Regulasi Penertiban Pembalakan Liar Sudah Jelas

Tragedi Tanah Longsor Tana Toraja: 20 Korban Meninggal Dunia Ditemukan Tim Gabungan 

Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mengatakan, regulasi untuk penertiban pembalakan liar di hutan lindung sudah jelas secara nasional. Aturan dan ancamannya ada di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Polisi kehutanan (Polhut) dan Polri bisa bergerak untuk menangani pelanggaran yang diancam pidana itu.

Dalam penertiban pembalakan liar, pemerintah daerah (Pemda) sifatnya sebetulnya mendukung karena aturan hukumnya sudah jelas. Menurut Irwan, Pemkab bisa mendorong masyarakat untuk menghentikan pembalakan liar dengan cara memfasilitasi ekonomi.

Bantu Wilayah Terdampak Bencana, BMHS Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dicarikan jalan keluar agar mereka yang menggantungkan hidup dari hasil pembalakan kayu hingga berburu satwa dilindungi di hutan lindung itu, bisa hidup tanpa harus merusak alam lagi.

"Selain itu tentu kami masifkan sosialisasi hingga ke tingkat nagari. Tokoh-tokoh masyarakat juga diseru. Himbauan itu lebih kepada penyadaran bahwa ketika hutan dibabat, muara bencananya nanti tetap kembali kita. Terutama masyarakat yang tinggal dekat dengan hutan," katanya.

Irwan mengatakan, sebagian besar warga Kabupaten Agam hidup di lereng-lereng perbukitan dan pegunungan yang juga dialiri sungai-sungai. Ketika hutan dijarah, rusak hingga berlarut-larut, tentu risikonya nanti akan semakin mengkhawatirkan.

Temuan Kasus Ilegal Logging Di CA Maninjau

Photo :
  • BKSDA Resor Maninjau

"Saya menganggap hutan di Agam tidak sehat dan kondisi itu pasti mengancam mereka langsung. Potensi longsor dan banjir bandang sudah sering terjadi," ujarnya.

Sejumlah titik di Kabupaten Agam, dilabeli zona merah untuk potensi longsor. Untuk memastikan kehidupan masyarakat tetap berlanjut, pemerintah merelokasi warga di sekitar lokasi bencana. Misalnya ketika Nagari Tanjung Sani diguncang gempa, warganya direlokasi ke Dama Gadang. Di sana, disediakan pemukiman sebagai wujud fasilitasi untuk korban bencana.

"Jauh lebih penting itu adalah, memperbaiki kualitas zona merah dan kritis yang mana pohon-pohon penyangganya tidak ada, sering ditebang. Itu kita kembali hijaukan," tegas Irwan.

Selain memicu bencana alam kata Irwan Fikri, pembalakan liar juga mengganggu habibat binatang buas. Tak heran jika Beruang hingga Harimau Sumatera kerap ditemukan di kawasan dekat pemukiman warga Kabupaten Agam. 

"Pesannya sederhana. Jangan diperkecil lagi lahan hewan-hewan itu. Mereka butuh ruang untuk hidup bebas sendiri. Kalau areanya kita renggut, otomatis akan semakin mengancam perkampungan berpenduduk," katanya.

Temuan Kasus Ilegal Logging Di CA Maninjau

Photo :
  • BKSDA Resor Maninjau

Irwan tak menampik perkembangan penduduk membuat upaya memperbesar area hewan-hewan buas sulit dan bahkan mustahil dilakukan. Namun, mempertahankan kawasan alam yang baik untuk satwa tersebut masih bisa dilakukan. Misalnya, tidak lagi memakai sekitaran hutan lindung untuk pembukaan jalan-jalan baru.

"Jangan bayangkan ketika buka jalan 6 meter yang terdampak hanya sepanjang itu. Ada sekian lagi kilometer habibat yang terdampak kalau hutannya sudah dijadikan jalan umum. Saya sangat tidak sepakat ketika ada Cagar Alam di Agam yang dipakai lagi untuk pembukaan jalan," tegasnya.

Wakil Bupati Agam ini pun berjanji akan menjadi orang pertama yang akan menentang ketika adanya kebijakan membangun jalan-jalan baru di kawasan hutan lindung. Diakuinya, kini masih ada sejumlah perkampungan warga masuk ke kawasan hutan lindung. 

Namun hal itu terjadi sudah berabad lamanya. Saat ini, pihaknya sedang berjuang mengeluarkan pemukiman tersebut dari area hutan lindung. Di sisi lain, kolaborasi pemerintah daerah, provinsi hingga pusat dalam menangani bencana alam cukup baik. Sebab, antar jenjang sudah satu pintu dengan BPBP langsung ke BNPB. 

"Untuk kebencanaan Indonesia, sektor penanganan sudah rapi, tidak seperti dulu lagi," sambung Irwan.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian pun turut berkomitmen untuk menekan aksi pembalakan liar di daerah yang dipimpinnya meski hingga kini belum tampak keras. Baru sebatas ditandai dengan bekerjasama dengan BKSDA Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar. Pihaknya akan meminta jajarannya di nagari-nagari untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat yang di daerahnya terjadi aksi pembalakan liar.

"Kami mengedepankan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi dan dampak pembalakan liar kepada masyarakat. Kami juga akan lakukan penegakan hukum bersama dengan pihak BKSDA dan kehutanan," kata ferry.

Menurut AKBP Ferry Ferdian, pihaknya mesti berkoordinasi dengan BKSDA dan Dinas Kehutanan Sumbar. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kawasan hutan dan jenis-jesinya, apakah hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya. 

"Yang tahu kawasan hutan tentu mereka (BKSDA dan Dinas Kehutanan), termasuk unsur-unsur pembalakan liar itu," ujarnya.

Jembatan Di Maua Hilia Yang Rusak Diterjang Debit Air Tinggi

Photo :
  • Padang Viva
Halaman Selanjutnya
img_title