Hantu Itu Bernama Hidrometeorologi Basah

Dampak Banjir Bandang Di Jorong Galapung, Minggu 24 November 2019
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

"Di TNKS itu, mamaknya (petinggi adat) yang memfasilitasi illegal logging. Sedihnya di situ. Kok masyarakat adat sendiri yang merusak alam sendiri. Akhirnya anak, kemenakan mereka terdampak banjir. Semua gara-gara pembalakan liar," katanya.

Banjir Bandang Terjang Musi Rawas Utara

LBH Padang juga menyorot aksi tanggap darurat yang dilakukan pemerintah pasca terjadinya bencana. Menurutnya, tanggap darurat hanya aksi sporadis. Sebab, yang dibutuhkan sesungguhnya adalah pemulihan secara menyeluruh dan lebih besar. Cara menghentikan terjadinya bencana dimulai dari menghentikan semua izin-izin eksploitasi alam.

Indira menyebut, LBH Padang sangat tidak pro kepada aktivitas pertambangan hingga perkebunan skala besar. Menurutnya, pemerintah selalu mencari pilihan yang paling sederhana dalam menyelesaikan masalah besar.

Tragedi Tanah Longsor Tana Toraja: 20 Korban Meninggal Dunia Ditemukan Tim Gabungan 

"Misalnya masalah banjir, nanti kami bikin ini, kami gali lagi gorong-gorongnya, kami perbaiki ininya, kami bikin banjir kanal satu ABCDEFGD. Masalahnya bukan di situ, bukan di banjir kanal buat infrastruktur, tapi masalahnya adalah daya dukung alam tak mampu lagi," katanya.

Semua itu terjadi karena eksploitasi alam sudah terlalu berlebihan. Lebih-lebih ketika UU Cipta Kerja hadir, kran investasi dibuka sebesar-besarnya oleh pemerintah. "Secara regulasi tidak ada dukungan untuk memproteksi alam. Selagi investasi di gadang-gadangkan, selama itulah bencana hadir terus menerus, dan pelanggaran HAM itu akan masif terjadi," katanya.

Bantu Wilayah Terdampak Bencana, BMHS Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Krisis Iklim dan Kerusakan Ekologi Dalam Dimensi HAM

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumatera Barat, Sultanul Arifin menegaskan, isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan terutama soal hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dijamin oleh Negara. Jaminan itu tertuang di dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Sultanul, beleid tersebut mengatur kewajiban negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Di saat yang sama pembiaran atas tak terpenuhi dan terlindunginya hak asasi masyarakat, juga dapat dikatakan pelanggaran HAM. Termasuk pembiaran terhadap isu-isu yang berkaitan dengan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. 

"Apabila ditemukan banyak kasus perambahan liar atau ilegal logging, maka Negara harus bahkan wajib hadir disitu. Kenapa ada penebangan liar, lalu apakah kemudian ada kerusakan lingkungan, muncul persoalan air bersih, pencemaran. Maka Negara harus hadir" ujarnya

Menurutnya, lingkungan tidak bersih dan sehat akibat kerusakan maupun dampak perubahan iklim, berpengaruh langsung terhadap penghidupan yang layak bagi masyarakat. Terutama berdampak pada masyarakat sekitar.

Petugas BKSDA Resor Maninjau dan Pagari

Photo :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Melibatkan Masyarakat

Kerusakan hutan dipicu banyak faktor. Menurut Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, ada beberapa segmen klasifikasi kerusakan hutan. Paling berbahaya adalah kebakaran hutan. Sebab, dampaknya masif dan destruktif sekali. Semua lahan dan tanamannya mati.

"Kemudian pembalakan kayu. Aktivitasnya menimbulkan erosi. Lama kelamaan juga akan memicu degradasi hutan dan produksi semakin turun. Baik itu flora maupun fauna di dalamnya," ujar Ardi.

Menurut Ardi, kerusakan hutan jelas akan berdampak pada fauna di dalamnya. Sebab, hewan-hewan butuh makan dan habibat yang alami. Ketika area kehidupannya dibabat, pakan-pakannya habis dan satwa perlahan-lahan juga akan punah. Mereka berkembang biak karena rumahnya (hutan) masih terjaga; pakannya melimpah, sumber air cukup dan sebagainya.

"Kalau rusak, satwa akan berpindah ke tempat lain yang bisa mengancam kehidupannya. Mereka terbunuh oleh manusia, mati karena satwa lain karena terjebak segitiga makan. Jadi, kerusakan hutan dengan konsumsi fauna ini sangat berelasi," katanya.

Ketika habitatnya terganggu dan pakannya berkurang, konflik satwa sesama satwa hingga manusia juga tak bisa terhindarkan. Saat hutan rusak, satwa-satwa itu tentu bergeser dari satu tempat ke tempat lain yang lebih aman. Atas kondisi itu, satwa tersebut juga berpotensi mati karena kelaparan atau diburu manusia.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono (tengah)

Photo :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

 "Saat mencari habitat baru ini mereka sering bermasalah. Bertemu manusia hingga satwa lain. Akibatnya bisa fatal. Satwa itu juga berpotensi kelaparan sampai melakukan hal-hal yang tak diinginkan," katanya.

BKSDA Sumbar memiliki tugas untuk mengawasi kawasan hutan konservasi. Sudah beragam jenis penjagaan dilakukan agar hutan-hutan tidak dijarah. Mulai dari smart patrol, sosialisasi sambil pemberdayaan masyarakat. Ketika patroli rutin dilakukan, niat dan kesempatan orang-orang mengambil kekayaan hutan akan tertutup.

Tahun 2022 lalu, BKSDA Sumbar berhasil menangkap satu colt kayu di kawasan hutan Kota Padang dan pelakunya sudah menjalani persidangan. Kemudian juga menangkap 7 orang pelaku perburuan liar di daerah Kabupaten Pasaman, termasuk yang opsetan. 

Di Kota Bukittinggi, BKSDA Sumbar juga mengamankan seorang wali nagari atas kasus perambahan hutan. Kasus serupa juga ditertibkan di Kabupaten Solok dan Kabupaten Agam yang pelakunya sudah divonis.

Setidaknya, ada 12 kasus yang ditangani BKSDA Sumbar selama tahun lalu. Dari jumlah itu, 10 kasus penanganannya dibantu pihak kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi Polda Sumbar yang juga komit membantu penertiban pelanggaran di kawasan hutan.

"Di Sumbar ini sudah cukup tegas penegakkan hukumnya, baik menyangkut kasus flora maupun fauna-nya. Kami komit menjaga kawasan hutan. Lima batang pun mengambil, kami tangkap dan proses hukum," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title