Tim Gabungan KLHK Stop Penimbunan Tanah Karang di Kawasan TWA Teluk Youtefa

Alat berat yang diamankan tim gabungan di TWA Teluk Youtefa
Sumber :
  • Humas KLHK

Padang – Tim Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan penimbunan tanah karang di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom menyebut penghentian kegiatan penimbunan tanah karang itu dilakukan pada Selasa, 11 Juli 2023. 

Pemkab Targetkan Hasil Kajian Lingkungan Hidup Solsel Selesai Juli 2024

"Kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari petugas lapangan terkait adanya kegiatan penimbunan pada Kawasan TWA Teluk Youtefa,"kata Leonardo Gultom dikutip dari siaran persnya, Kamis 13 Juli 2023. 

Saat tiba di TKP pada Selasa siang itu kata Leonardo Gultom, tim gabungan menemukan satu unit excavator alias alat berat dan 11 sebelas unit truk yang bermuatan timbunan berada di dalam lokasi TWA Teluk Youtefa.

10 Warga di Pessir Selatan Hilang Dihamtam Longsor

Selanjutnya tim melakukan tindakan penghentian kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengambilan titik koordinat TKP. 

"Petugas juga melakukan pemasangan PPNS Line pada lokasi penimbunan dan satu unit excavator, serta mengambil keterangan dari para sopir truk, dan mengamankan truk di Rupbasan untuk menitipkan barang bukti,"ujar Leonardo Gultom.

Detik-Detik Harimau Begu Kluti Kembali ke Habitat Asli

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari petugas resort TWA Teluk Youtefa bahwa yang melakukan penimbunan tersebut berinisial SR. Namun saat operasi berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi TKP. Saat ini terhadap terduga pelaku sedang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. 

"Terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sesuai pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,"tutup Leonardo Gultom.