Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Ilustrasi Hutan
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Perdagangan karbon dalam sektor kehutanan menjadi sorotan utama dengan harapan dapat menjadi kontributor signifikan dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Strategi Menteri Abdul Mu’ti Perkuat Pendidikan Vokasi Agar Punya Lulusan Berkualitas

Sektor kehutanan di Indonesia diharapkan dapat menyumbang sekitar 60% dalam pencapaian target netral karbon atau net-zero emission pada tahun 2030, sebagaimana dijelaskan melalui Indonesia's FOLU Net Sink 2030.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menyoroti perlunya pendanaan sekitar 14 miliar dollar AS untuk mencapai target Net Sink 2030, dengan 55% diantaranya diharapkan berasal dari investasi sektor swasta. 

Prabowo Kenalkan Menteri Kabinet Merah Putih, Tak Ada Nama Raffi Ahmad

Indroyono menyatakan bahwa langkah-langkah menuju pencapaian target tersebut melibatkan aksi mitigasi dan investasi, baik dari pemerintah maupun sektor swasta.

Saat ini, sekitar 600 unit perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sudah mulai tertarik dengan jasa lingkungan terkait karbon.

Pemko Padang Imbau Warga Tetap Tenang Terkait Isu Gempa Megathrust

Namun, perlu diingatkan bahwa para pemegang PBPH harus mengikuti regulasi yang ada, menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM), dan menjalani proses ke Sistem Registri Nasional (SRN) untuk mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE GRK).

"Regulasi ini dibuat oleh pemerintah, dan investasi dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan dan kolaborasi bersama," kata Indroyono, Sabtu 11 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title