Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Ilustrasi Hutan
Sumber :
  • Pixabay

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto, menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan instrumen yang diperlukan, dan pemegang PBPH harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Gubernur Sumbar Sebut Rumah Syuting Film Siti Nurbaya di Depok Bakal di Revitalisasi

Melalui proses RKU, 72 PBPH telah menyusun DRAM, dan 32 diantaranya sudah mendapatkan persetujuan RKU Pemanfaatan Hutannya (RKUPH) sebagai langkah awal aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon.

Agus menyatakan bahwa PBPH sudah mempersiapkan diri secara legal, kinerja, rencana kerja usaha, SDM, luas wilayah aksi mitigasi, dan pendanaan. Pemerintah juga tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui pelatihan serta melakukan sosialisasi terkait penerapan metodologi penghitungan pengurangan emisi/peningkatan serapan GRK Sektor FOLU.

Festival Siti Nurbaya 2024 Siap Tingkatkan Ekonomi Kreatif dan Gali Nilai Budaya di Padang

Dalam menjalankan perdagangan karbon, Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), juga menekankan pentingnya SRN, metodologi yang berintegritas, dan prinsip tata kelola karbon yang transparan.

Laksmi menegaskan bahwa SRN bukan hanya untuk perdagangan karbon, tetapi juga mencatat berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.

Pemko Payakumbuh Siapkan Inovasi Atasi Stunting Nasional

Terpisah, Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa APHI dan pemegang izin PBPH harus memahami aturan secara rinci dan menghindari interpretasi yang keliru. Ia menekankan bahwa SRN sudah dapat digunakan, dan para pemegang PBPH diharapkan melakukan registrasi untuk bekerja dalam jasa lingkungan terkait karbon.

Dalam rangka percepatan perdagangan karbon, Pemerintah sedang menyiapkan Pengaturan PNPB Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dengan harapan dapat mendukung pelaksanaan bursa karbon yang telah diluncurkan pada bulan September.

Halaman Selanjutnya
img_title