Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Ilustrasi Hutan
Sumber :
  • Pixabay

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto, menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan instrumen yang diperlukan, dan pemegang PBPH harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menteri Basuki Hadimuljono Prank Narji Cagur, Dibalas dengan Aksi Kocak

Melalui proses RKU, 72 PBPH telah menyusun DRAM, dan 32 diantaranya sudah mendapatkan persetujuan RKU Pemanfaatan Hutannya (RKUPH) sebagai langkah awal aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon.

Agus menyatakan bahwa PBPH sudah mempersiapkan diri secara legal, kinerja, rencana kerja usaha, SDM, luas wilayah aksi mitigasi, dan pendanaan. Pemerintah juga tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui pelatihan serta melakukan sosialisasi terkait penerapan metodologi penghitungan pengurangan emisi/peningkatan serapan GRK Sektor FOLU.

Mahfud MD Sebut Kontestasi Pilpres 2024 Tidak Berimbang

Dalam menjalankan perdagangan karbon, Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), juga menekankan pentingnya SRN, metodologi yang berintegritas, dan prinsip tata kelola karbon yang transparan.

Laksmi menegaskan bahwa SRN bukan hanya untuk perdagangan karbon, tetapi juga mencatat berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.

Pemko Padang Siap Bersinergi Atasi Perubahan Iklim

Terpisah, Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa APHI dan pemegang izin PBPH harus memahami aturan secara rinci dan menghindari interpretasi yang keliru. Ia menekankan bahwa SRN sudah dapat digunakan, dan para pemegang PBPH diharapkan melakukan registrasi untuk bekerja dalam jasa lingkungan terkait karbon.

Dalam rangka percepatan perdagangan karbon, Pemerintah sedang menyiapkan Pengaturan PNPB Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dengan harapan dapat mendukung pelaksanaan bursa karbon yang telah diluncurkan pada bulan September.

Halaman Selanjutnya
img_title