Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
- Pixabay
Padang – Perdagangan karbon dalam sektor kehutanan menjadi sorotan utama dengan harapan dapat menjadi kontributor signifikan dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.
Sektor kehutanan di Indonesia diharapkan dapat menyumbang sekitar 60% dalam pencapaian target netral karbon atau net-zero emission pada tahun 2030, sebagaimana dijelaskan melalui Indonesia's FOLU Net Sink 2030.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menyoroti perlunya pendanaan sekitar 14 miliar dollar AS untuk mencapai target Net Sink 2030, dengan 55% diantaranya diharapkan berasal dari investasi sektor swasta.
Indroyono menyatakan bahwa langkah-langkah menuju pencapaian target tersebut melibatkan aksi mitigasi dan investasi, baik dari pemerintah maupun sektor swasta.
Saat ini, sekitar 600 unit perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sudah mulai tertarik dengan jasa lingkungan terkait karbon.
Namun, perlu diingatkan bahwa para pemegang PBPH harus mengikuti regulasi yang ada, menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM), dan menjalani proses ke Sistem Registri Nasional (SRN) untuk mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE GRK).
"Regulasi ini dibuat oleh pemerintah, dan investasi dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan dan kolaborasi bersama," kata Indroyono, Sabtu 11 November 2023.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto, menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan instrumen yang diperlukan, dan pemegang PBPH harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui proses RKU, 72 PBPH telah menyusun DRAM, dan 32 diantaranya sudah mendapatkan persetujuan RKU Pemanfaatan Hutannya (RKUPH) sebagai langkah awal aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon.
Agus menyatakan bahwa PBPH sudah mempersiapkan diri secara legal, kinerja, rencana kerja usaha, SDM, luas wilayah aksi mitigasi, dan pendanaan. Pemerintah juga tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui pelatihan serta melakukan sosialisasi terkait penerapan metodologi penghitungan pengurangan emisi/peningkatan serapan GRK Sektor FOLU.
Dalam menjalankan perdagangan karbon, Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), juga menekankan pentingnya SRN, metodologi yang berintegritas, dan prinsip tata kelola karbon yang transparan.
Laksmi menegaskan bahwa SRN bukan hanya untuk perdagangan karbon, tetapi juga mencatat berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.
Terpisah, Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa APHI dan pemegang izin PBPH harus memahami aturan secara rinci dan menghindari interpretasi yang keliru. Ia menekankan bahwa SRN sudah dapat digunakan, dan para pemegang PBPH diharapkan melakukan registrasi untuk bekerja dalam jasa lingkungan terkait karbon.
Dalam rangka percepatan perdagangan karbon, Pemerintah sedang menyiapkan Pengaturan PNPB Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dengan harapan dapat mendukung pelaksanaan bursa karbon yang telah diluncurkan pada bulan September.
"Semua pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi untuk mendukung sektor kehutanan dalam mencapai tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca,"tutup Menteri Siti.