Perusak Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol Segera Disidangkan

Penegakan hukum lingkungan
Penegakan hukum lingkungan
Sumber :
  • Kementerian LHK

Padang – Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, pada 14 Juli 2022 telah melimpahkan kasus perambahan hutan illegal (tahap 2) untuk segera disidangkan. 

Kini Penyidik Ditjen Gakum KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menyerahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba untuk segera disidangkan. 

Dikutip dari press realease Kementerian LHK, pelimpahan kasus ini dilakukan setelah penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI (P-21) pada tanggal 11 Juli 2022.

Selama proses penyidikan berlangsung tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Penyidik Gakkum KLHK juga menyerahkan 1 unit alat berat/buldoser sebagai barang bukti kejahatan perambahan illegal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol tanpa dilengkapi perizinan yang sah. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Petugas Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah sebagai pengelola Tahura Bukit Mangkol mengarahkan patroli ke wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit alat berat buldozer di dalam Tahura Bukit Mangkol dan 2 unit ekskavator yang terparkir di dekat pondok yang berada di area penggunaan lain yang berbatasan langsung dengan Tahura Bukit Mangkol. 

Hasil pendalaman investigatif yang dilakukan penyidik Gakkum KLHK, telah membuat terang dan meyakinkan bahwa kegiatan illegal pembukaan Kawasan hutan yang dilakukan pelaku V alias A berada dikawasan Tahura Bukit Mangkol.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku V alias A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan dan diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK menyatakan, kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan pelaku V alias A adalah kejahatan serius. 

Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya.