Presiden Setujui Rancangan Perpres Pengelolaan Perhutanan Sosial
Kamis, 26 Mei 2022 - 13:46 WIB
Sumber :
Karena mandat persetujuan prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan maka pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan pembahasan antar KL. Disepakati Perpres ini diselesaikan pada bulan Juli tahun 2022 melalui pembahasan panitia antar kementerian, harmonisasi di kumham dan persetujuan presiden.
Baca Juga :
Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Langkah, Antisipatif Menuju Implementasi Program Unggulan
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh Kementerian Lembaga.
"Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting," tutupnya.