BKSDA Sumbar Kembalikan Kura-Kura Moncong Babi ke Timika Papua

Kura-kura moncong. Foto/VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Sumber :

Padang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengembalikan satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta) sebanyak 167 ekor ke habitat aslinya di Timika Papua, pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu.

Tertangkap di Solok, Harimau Sumatera Betina Dipindahkan ke TMSBK Bukittinggi

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan 167 ekor kura-kura moncong babi itu merupakan hasil penangkapan bersama tim penegak hukum di wilayah Sumbar.

"Sebelumnya 167 ekor kura-kura moncong babi itu hendak dijual di pada perdagangan internasional oleh salah seorang warga di Kota Payakumbuh. Kita sita, dan kini kita kembalikan ke Timika Papua, karena di sana habitatnya," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31 Mei 2022.

Terlibat Konflik, Harimau Sumatera Dievakuasi BKSDA Sumbar

Ia menyebutkan dikembalikannya satwa dilindungi itu, juga telah mendapat penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Sejumlah pihak turut terlibat dalam pengawalan menghantarkan ratusan ekor kura-kura moncong babi tersebut, yakni dari Polhut BKSDA Sumbar dan dari penyidik Polda Sumbar.

Terbesar Kedua Tahun Ini, Bunga Raflesia Arnoldi Kembali Mekar di Cagar Alam Palupuah

"Kini satwa yang dilindungi tengah menjalani masa habituasi di kandang transit Environmental Department PT. Freeport Indonesia sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," ujar Ardi.

Ia menyebutkan terkait kondisi ratusan ekor kura-kura moncong babi yang dibawa dari Sumbar ke Timika Papua, setelah dilakukan pengecekan satwa dan serah terima dengan BBKSDA Papua, kondisi kura-kura itu semuanya masih hidup.

Halaman Selanjutnya
img_title