BKSDA Sumbar Kembalikan Kura-Kura Moncong Babi ke Timika Papua

Kura-kura moncong. Foto/VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Sumber :

Diketahui sebelumnya terdakwa dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh ini diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret 2022, dengan barang bukti 472 ekor kura kura moncong babi dari papua, dan 6 ekor kura-kura baning coklat (manouria emys).

Polisi Bakal Panggil BKSDA Selaku Pengelola TWA Marapi

Terdakwa merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional yang terancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.