BKSDA Sumbar Kembalikan Kura-Kura Moncong Babi ke Timika Papua

Kura-kura moncong. Foto/VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Sumber :

Padang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengembalikan satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta) sebanyak 167 ekor ke habitat aslinya di Timika Papua, pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu.

Membandel 15 Pendaki Asal Medan Diamankan Petugas BKSDA Sumbar 

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan 167 ekor kura-kura moncong babi itu merupakan hasil penangkapan bersama tim penegak hukum di wilayah Sumbar.

"Sebelumnya 167 ekor kura-kura moncong babi itu hendak dijual di pada perdagangan internasional oleh salah seorang warga di Kota Payakumbuh. Kita sita, dan kini kita kembalikan ke Timika Papua, karena di sana habitatnya," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31 Mei 2022.

Siamang Jon-Cimung Dilepasliarkan di SM Isau-Isau Lahat

Ia menyebutkan dikembalikannya satwa dilindungi itu, juga telah mendapat penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Sejumlah pihak turut terlibat dalam pengawalan menghantarkan ratusan ekor kura-kura moncong babi tersebut, yakni dari Polhut BKSDA Sumbar dan dari penyidik Polda Sumbar.

BKSDA Sumbar Serahkan Santunan Korban Erupsi Marapi

"Kini satwa yang dilindungi tengah menjalani masa habituasi di kandang transit Environmental Department PT. Freeport Indonesia sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," ujar Ardi.

Ia menyebutkan terkait kondisi ratusan ekor kura-kura moncong babi yang dibawa dari Sumbar ke Timika Papua, setelah dilakukan pengecekan satwa dan serah terima dengan BBKSDA Papua, kondisi kura-kura itu semuanya masih hidup.

Diketahui sebelumnya terdakwa dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh ini diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret 2022, dengan barang bukti 472 ekor kura kura moncong babi dari papua, dan 6 ekor kura-kura baning coklat (manouria emys).

Terdakwa merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional yang terancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.