Jaksa Sebut Brigadir J Selingkuh Dengan Putri Candrawathi

Kuat Maaruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Terdakwa kasus Duren Tiga Berdarah Kuat Maruf, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Terbukti Bersalah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Ferdy Sambo

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,"kata jaksa saat bacakan tuntutan seperti diberitakan laman viva, Senin 16 Januari 2023.

Adapun keterangan tersebut, diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAPnya.

Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," ujar jaksa. 

Dalam keterangannya, jaksa menyebut mengenai keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan bahwa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi

Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf,"kata JPU.

Walhasil, jaksa pun dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau dihari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan. Kemudian, tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J. Dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.  

Halaman Selanjutnya
img_title