Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Padang – Terdakwa kasus Duren Tiga berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, dinyatakan terbukti oleh JPU ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,"jelas jaksa.