Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Maaruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Terdakwa kasus Duren Tiga berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, dinyatakan terbukti oleh JPU ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo.

img_title Terbukti Bersalah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 16 Januari 2023. 

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

img_title Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo. 

"Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,"jelas jaksa.

img_title Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara