Isak Tangis Mewarnai Pembacaan Pledoi Putri Candrawati

Sidang pembacaan nota pembelaan Putri Candrawati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Putri tetap kekeuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kata dia, kekerasan seksual ini terjadi pada sore hari tanggal 7 Juli 2022 selepas dirinya merayakan hari ulang tahun pernikahan dengan Ferdy Sambo di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu ditegaskan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

Dalam nota pembelaannya itu, Putri menyampaikan dirinya dapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J jika membocorkan peristiwa kekerasan seksual tersebut.

"Dia (Brigadir Yosua) melakukan kekerasan seksual, menganiaya saya dan mengancam akan membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri seraya menangis.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

Atas peristiwa tersebut, Putri mengaku dirinya mengalami trauma mendalam hingga malu yang sangat berkepanjangan. "Hingga saat ini saya merasakan malu yang sangat berkepanjangan, bukan hanya bagi saya tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," kata Putri.