Isak Tangis Mewarnai Pembacaan Pledoi Putri Candrawati

Sidang pembacaan nota pembelaan Putri Candrawati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu, 25 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi yang sebelumnya telah di tuntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pemerintah Lanjutkan Bantuan untuk Petani Gagal Panen Akibat Banjir 2023

Saat membacakan nota pembelaan Putri Candrawati menyampaikan permohonan maaf terhadap sejumlah pihak buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ungkapan maaf ini dikatakan Putri saat bacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara di kasus tersebut. 

"Di saat pembelaan, saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat. Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa agar seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Meski Undur Diri, Mahfud MD Tegaskan Kabinet Indonesia Maju Masih Solid

Putri menekankan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

"Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut," lanjut Putri.

Mahfud MD Resmi Sampaikan Pengunduran Diri pada Presiden

Permohonan maaf juga disampaikan Putri kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga para Bhayangkari yang ikut terdampak dalam kasus ini. 

"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari. Serta, masyarakat yang terdampak selama proses hukum saya berlangsung," tutur Putri.

Sebelumnya, Putri tetap kekeuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kata dia, kekerasan seksual ini terjadi pada sore hari tanggal 7 Juli 2022 selepas dirinya merayakan hari ulang tahun pernikahan dengan Ferdy Sambo di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu ditegaskan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaannya itu, Putri menyampaikan dirinya dapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J jika membocorkan peristiwa kekerasan seksual tersebut.

"Dia (Brigadir Yosua) melakukan kekerasan seksual, menganiaya saya dan mengancam akan membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri seraya menangis.

Atas peristiwa tersebut, Putri mengaku dirinya mengalami trauma mendalam hingga malu yang sangat berkepanjangan. "Hingga saat ini saya merasakan malu yang sangat berkepanjangan, bukan hanya bagi saya tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," kata Putri.